Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,
Standar Operating Prosedur
Standar Operasional Prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang merupakan pedoman kerja dalam penyelenggaraan pelayanan perlindungan, penanganan pengaduan, pendampingan, rujukan, pemulihan, serta pemantauan kasus perempuan dan anak. SOP ini disusun untuk memastikan setiap layanan dilaksanakan secara cepat, tepat, terkoordinasi, berperspektif korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Pelaksanaannya melibatkan DINSOSPPPA, UPTD PPA, perangkat daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga sosial, dan mitra terkait di Kabupaten Bengkayang.
