Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,

Moto,waktu dan Maklumat Pelayanan

Selamat Datang di Unit Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang,seluruh team senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan kemampuan terbaik,menjunjung prinsip keterbuaan ,kejujuran dan Profesional. Agar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik terarah ,kami menyusun Moto Pelayanan,menetapkan Waktu pelayanan,menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Berikut:

Moto Pelayanan

Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan, untuk mewujudkan Pelayanan Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkayang yang Gemilang.

Waktu Pelayanan
  • Senin hingga Kamis, 08.00 - 12.00 WIB,

  • istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

  • Pelayanan dilanjutkan 13.00 hingga 16.00 WIB.

  • Jumat : 08.00 hingga 11.00 WIB,

  • istirahat dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Setelah istirahat, pukul 13.00 hingga 16.00 W

MAKLUMAT PELAYANAN

DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN BENGKAYANG

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Layanan Informasi Publik.

Kami berkomitmen untuk:

  1. memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif;

  2. menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat sesuai ketentuan;

  3. melayani permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan secara tertib sesuai prosedur yang berlaku;

  4. memberikan pelayanan yang ramah, sopan, mudah diakses, dan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan serta penyandang disabilitas;

  5. menjaga ketepatan, kejelasan, dan keutuhan informasi publik yang diberikan;

  6. melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. menindaklanjuti setiap pengaduan, masukan, dan keberatan masyarakat sebagai bagian dari perbaikan kualitas pelayanan.

Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima pengaduan, evaluasi, dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bengkayang, 13 April 2025
Kepala DINSOSPPPA Kabupaten Bengkayang

dr. I Made Putra Negara, M.M. NIP:196611161999031002