Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
BENGKAYANG HEBAT
DISKOPNAKERTRANS: Sinergi Ekonomi dan Perlindungan Anak untuk Kabupaten Layak Anak 2026
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan sebuah visi besar untuk masa depan generasi penerusnya: mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA). Visi ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah komitmen nasional yang dioperasionalkan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022, merupakan sebuah sistem pembangunan yang komprehensif. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha demi menjamin pemenuhan hak-hak serta perlindungan khusus bagi anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pencapaian peringkat KLA yang tinggi bukan lagi sekadar cerminan keberhasilan dalam isu sosial, melainkan telah menjadi tolok ukur fundamental bagi keberhasilan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Sejalan dengan semangat nasional tersebut, Kabupaten Bengkayang telah menetapkan sebuah ambisi yang tegas dan strategis: meraih predikat Kabupaten Layak Anak Peringkat Utama pada tahun 2026. Target ini merupakan sebuah pernyataan komitmen untuk menyelaraskan seluruh arah pembangunan daerah dengan visi nasional yang lebih besar, secara sadar menempatkan kesejahteraan anak sebagai pusat dari setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan. Ini adalah langkah untuk memposisikan Bengkayang sebagai kabupaten yang progresif dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, di mana investasi pada anak-anak hari ini dipandang sebagai investasi terpenting untuk masa depan daerah.
Memperkenalkan "BENGKAYANG HEBAT": Strategi Tiga Pilar untuk Transformasi
Pilar KUSA secara langsung menjawab tuntutan KLA akan adanya partisipasi aktif dari dunia usaha. Tujuannya adalah memobilisasi sektor swasta untuk menjadi mitra aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak, melampaui sekadar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang konvensional.
Pembentukan APSAI: Inisiatif utama adalah memfasilitasi pembentukan cabang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI) di Kabupaten Bengkayang. DISKOPNAKERTRANS akan menjadi motor penggerak dalam mensosialisasikan konsep ini kepada perusahaan skala menengah dan besar, membantu proses keanggotaan, dan menjadi mitra pemerintah dalam menyusun rencana aksi lokal APSAI. Langkah ini akan memberikan bukti kelembagaan yang konkret dan terstruktur, yang secara signifikan akan mendongkrak skor pada indikator "Keterlibatan Dunia Usaha" dalam klaster Kelembagaan KLA.
Sertifikasi & Penghargaan: Bekerja sama dengan APSAI Chapter Bengkayang, akan dikembangkan skema sertifikasi lokal "Bebas Pekerja Anak" bagi perusahaan yang dapat membuktikan kebijakan dan praktik operasional yang menjamin tidak adanya pekerja anak di lingkungan internal maupun rantai pasok mereka. Sebagai insentif, akan diselenggarakan penghargaan tahunan "Perusahaan Sahabat Anak Bengkayang". Inisiatif ini secara langsung mendukung pencapaian indikator pada Klaster 5 (Perlindungan Khusus) terkait penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Dukungan di Tempat Kerja: DISKOPNAKERTRANS akan secara aktif mendorong dan memfasilitasi penyediaan fasilitas ramah keluarga di tempat kerja, seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak (daycare). Ini akan dilakukan melalui kemitraan pemerintah-swasta, pemberian panduan teknis, atau inisiasi model penitipan anak bersama di kawasan industri. Fasilitas ini mendukung Klaster 2 (Lingkungan Keluarga) dengan membantu orang tua menyeimbangkan peran kerja dan pengasuhan, serta Klaster 3 (Kesehatan Dasar) dengan mempromosikan pemberian ASI eksklusif.
Pilar I: KUSA (Kawasan Usaha Sahabat Anak) – Membangun Aliansi Strategis dengan Dunia Usaha
Pilar WIKAPA adalah implementasi langsung dari filosofi perlindungan anak preventif melalui penguatan ekonomi. Program ini memfokuskan fungsi inti dinas dalam pengembangan UMKM kepada keluarga-keluarga yang paling rentan, membangun ketahanan dari dalam untuk memerangi akar penyebab eksploitasi anak.
Pemberdayaan Keluarga Rentan: Melalui koordinasi dengan instansi terkait, DISKOPNAKERTRANS akan mengidentifikasi keluarga dengan risiko tinggi (miskin ekstrem, memiliki anak usia rawan putus sekolah, dikepalai perempuan). Keluarga ini akan menjadi prioritas utama untuk mendapatkan pelatihan UMKM, fasilitasi akses permodalan, dan pendampingan usaha intensif. Program ini akan diintegrasikan dengan sesi wajib mengenai hak-hak anak dan dampak ekonomi jangka panjang dari pendidikan. Intervensi ini secara langsung menyerang akar masalah ekonomi yang menyebabkan perkawinan anak (Klaster 2) dan pekerja anak (Klaster 5).
Pelatihan Remaja Berisiko: Program ini menyasar remaja usia 15-17 tahun yang telah atau berisiko putus sekolah. Pelatihan kejuruan yang relevan dengan pasar lokal (misalnya, perbengkelan, pemasaran digital) serta bootcamp kewirausahaan akan diselenggarakan untuk menyediakan jalur yang legal, aman, dan memberdayakan bagi remaja memasuki dunia kerja atau wirausaha. Ini merupakan intervensi krusial untuk Klaster 5 (Perlindungan Khusus), melindungi kelompok yang sangat rentan dari eksploitasi.
Sinergi UMKM & PAUD-HI: Sebuah model ekonomi sirkular inovatif di mana UMKM lokal (misalnya, katering, produsen mainan edukatif) dikontrak untuk menyediakan makanan tambahan bergizi dan alat permainan edukatif (APE) bagi pusat-pusat Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI). Program ini secara simultan mendukung pertumbuhan usaha lokal dan meningkatkan kualitas layanan PAUD, yang secara langsung berdampak pada indikator PAUD-HI pada Klaster 2.
Pilar II: WIKAPA (Wirausaha Keluarga Peduli Anak) – Memberdayakan Keluarga, Melindungi Anak
Pilar III: TRANS-KLA (Kawasan Transmigrasi Layak Anak) – Merancang Komunitas Ramah Anak Sejak Awal
Pilar ini merupakan inovasi dengan potensi dampak tertinggi. TRANS-KLA memanfaatkan mandat transmigrasi dan kerangka hukum baru dalam PP No. 19 Tahun 2024 untuk menciptakan komunitas baru yang sejak awal dirancang sebagai Kawasan Layak Anak atau "KLA by Design". Ini adalah kesempatan untuk membangun sebuah "etalase" KLA yang dapat mendulang poin signifikan dalam evaluasi.
Integrasi Rencana Induk: DISKOPNAKERTRANS akan memimpin tim lintas-OPD untuk menanamkan prinsip-prinsip KLA ke dalam setiap tahap perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi baru. Ini mencakup jaminan penyediaan ruang publik ramah anak (taman bermain, perpustakaan), jalur pejalan kaki yang aman menuju sekolah, dan fasilitas kesehatan yang mudah diakses. Pendekatan ini jauh lebih efektif daripada melakukan perbaikan pada lingkungan yang sudah ada dan berpotensi menyumbang poin di semua lima klaster KLA secara simultan di area yang terkonsentrasi dan mudah diverifikasi.
Kelembagaan Mikro: Sejak awal pembentukannya, setiap komunitas transmigrasi baru diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) berbasis masyarakat dan Forum Anak. DISKOPNAKERTRANS akan memfasilitasi pembentukan dan pelatihan awal bagi lembaga-lembaga ini, menciptakan struktur KLA di tingkat mikro. Ini akan memenuhi indikator pada klaster Kelembagaan dan Klaster 1 (Partisipasi Anak).
Pelatihan Wajib Keluarga: Seluruh keluarga transmigran diwajibkan mengikuti modul pelatihan tentang hak-hak anak, disiplin positif, kesehatan, gizi, dan pentingnya pendidikan sebagai bagian dari paket pembekalan mereka. Ini bertujuan membangun budaya sadar hak anak sejak fondasi komunitas diletakkan, mendukung indikator penguatan kapasitas pengasuhan pada Klaster 2.
Ketiga pilar ini tidak berdiri sendiri, melainkan dirancang untuk menciptakan dampak yang saling menguatkan. Perusahaan yang bergabung dalam KUSA dapat memberikan kesempatan magang bagi remaja lulusan program WIKAPA. UMKM yang diberdayakan melalui WIKAPA dapat berkembang di kawasan TRANS-KLA