Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,

Peraturan Komisi Informasi

Yang mengatur tentang Informasi Publik

1.Perki NO 1,Th 2018 Tentang Standar Layanan Publik Desa............................................

2.Perki NO 1,Th 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik .....................................