Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,

Peraturan Komisi Informasi

Yang mengatur tentang Informasi Publik

1.Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2013,tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

4.PerKI-No-1-Tahun-2021-Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2021 tentang-Standar-Layanan-Informasi-Publik

3.Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik Desa