Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,
Pelayanan Gratis
Seluruh jenis pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat berhak memperoleh layanan secara mudah, transparan, cepat, dan tanpa biaya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pihak yang meminta imbalan atas layanan DINSOSPPPA, masyarakat dapat segera menyampaikan pengaduan melalui unit pengaduan layanan resmi.


