Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,

Informasi yang dikecualikan

(Informasi yang tidak dapat diakses publik karena dapat membahayakan atau melanggar hak-hak tertentu)

1. Informasi yang Dapat Mengganggu Proses Penegakan Hukum
  • Identitas pelapor atau korban dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

  • Informasi hasil investigasi internal yang belum final dan bersifat rahasia.

  • Dokumen yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan (misalnya: notulensi koordinasi dengan aparat penegak hukum).

2. Informasi yang Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Pribadi
  • Data pribadi penerima bantuan sosial (alamat lengkap, nomor KTP, nomor rekening, dll).

  • Rekam medik dan riwayat psikologis anak/perempuan korban kekerasan.

  • Data korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

3. Informasi yang Dapat Membahayakan Keselamatan atau Keamanan Publik
  • Lokasi penampungan sementara korban kekerasan (untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan).

  • Jadwal dan pola patroli perlindungan anak/perempuan jika bersifat rahasia.

4. Informasi yang Bersifat Rahasia Sesuai Peraturan Perundang-undangan
  • Dokumen hasil audit internal yang belum disahkan secara resmi.

  • Informasi terkait pengawasan internal yang sedang berjalan.

  • Laporan pengaduan masyarakat yang sedang ditangani (kecuali ringkasan umum tanpa identitas).

5. Informasi yang Dapat Merugikan Kepentingan Ekonomi dan Sosial
  • Rencana kebijakan yang belum ditetapkan dan berpotensi menimbulkan spekulasi publik.

  • Data distribusi bantuan sosial sebelum proses verifikasi final.

6. Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Keputusan PPID
  • Hasil uji konsekuensi yang menyatakan bahwa dampak negatif atas keterbukaan informasi lebih besar dibandingkan manfaatnya.

  • Informasi lainnya yang secara resmi telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan prosedur PPID.